“Untuk pengisian daya di rumah juga masih bisa mendapatkkan diskon tarif 30 persen jika mengisi daya di atas pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengungkapkan, perluasan infrastruktur pengisian daya bagi kendaraan/ mobil listrik oleh PLN ini sejalan dengan instruksi presiden tentang penggunaan kendaraan listrik bagi perorangan, kendaraan operasional instansi pemerintahan, BUMN, hingga BUMD.
Baca Juga:
Transformasi Digital PLN 123 Diakui Dunia, Sabet 8 Gold Award di Asia Pasifik
Pemkab Semarang, kata dia, akan mendukung dengan membantu mensnyosialisasikan fasilitas SPKLU ini.
“Bahkan, jika populasi pengguna mobil listrik terus berkembang dan PLN membutuhkan titik-titik penambahan fasilitas pengisian daya Pemkab Semarang siap membantu,” pungkasnya.[mga]