“Untuk pengisian daya di rumah juga masih bisa mendapatkkan diskon tarif 30 persen jika mengisi daya di atas pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengungkapkan, perluasan infrastruktur pengisian daya bagi kendaraan/ mobil listrik oleh PLN ini sejalan dengan instruksi presiden tentang penggunaan kendaraan listrik bagi perorangan, kendaraan operasional instansi pemerintahan, BUMN, hingga BUMD.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Pemkab Semarang, kata dia, akan mendukung dengan membantu mensnyosialisasikan fasilitas SPKLU ini.
“Bahkan, jika populasi pengguna mobil listrik terus berkembang dan PLN membutuhkan titik-titik penambahan fasilitas pengisian daya Pemkab Semarang siap membantu,” pungkasnya.[mga]