2. Kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal,
3. Pengendara dibawah umur,
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
4. Pengemudi roda 4 yang tidak memakai sabuk keselamatan,
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol,
6. Pengendara menggunakan handphone saat berkendara,
Baca Juga:
Pria Bersenjata Tajam Ngamuk Minta THR, Videonya Viral
7. Melawan arus lalu lintas.
Selain itu juga, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai strandar dan kendaraan over load dan over dimension juga menjadi sasaran dalam operasi ini.
"Operasi ini mengedepankan imbauan kepada masyarakat."