2. Kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal,
3. Pengendara dibawah umur,
Baca Juga:
Target Renovasi 2 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Badan Khusus Perumahan
4. Pengemudi roda 4 yang tidak memakai sabuk keselamatan,
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol,
6. Pengendara menggunakan handphone saat berkendara,
Baca Juga:
Film Goodbye June Hadirkan Cerita Mengharukan tentang Keluarga dan Kehilangan
7. Melawan arus lalu lintas.
Selain itu juga, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai strandar dan kendaraan over load dan over dimension juga menjadi sasaran dalam operasi ini.
"Operasi ini mengedepankan imbauan kepada masyarakat."