2. Kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal,
3. Pengendara dibawah umur,
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
4. Pengemudi roda 4 yang tidak memakai sabuk keselamatan,
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol,
6. Pengendara menggunakan handphone saat berkendara,
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
7. Melawan arus lalu lintas.
Selain itu juga, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai strandar dan kendaraan over load dan over dimension juga menjadi sasaran dalam operasi ini.
"Operasi ini mengedepankan imbauan kepada masyarakat."