2. Kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal,
3. Pengendara dibawah umur,
Baca Juga:
PLN Luncurkan Gelegar PLN Mobile 2026, Pelanggan Berkesempatan Raih Mobil hingga Motor Listrik
4. Pengemudi roda 4 yang tidak memakai sabuk keselamatan,
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol,
6. Pengendara menggunakan handphone saat berkendara,
Baca Juga:
Meski Berkursi Roda, 20 Jemaah Haji Asal Sumedang Tetap Khusyuk Jalani Ibadah di Tanah Suci
7. Melawan arus lalu lintas.
Selain itu juga, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai strandar dan kendaraan over load dan over dimension juga menjadi sasaran dalam operasi ini.
"Operasi ini mengedepankan imbauan kepada masyarakat."