Sementara itu, Surya terancam dikenakan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
"Untuk ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," katanya.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
Sebelumnya, tepatnya Rabu (26/3) empat pemudik tewas akibat tabrakan antara mobil bernopol B 2283 BYJ dan KA Batara Kresna yang melaju dari arah Wonogiri ke Sukoharjo.
Dari hasil penyelidikan awal tabrakan yang terjadi pada 08.30 WIB tersebut diakibatkan adanya kelalaian dari petugas palang yang terlambat menutup palang kereta sehingga menyebabkan mobil masuk jalur KA dan tertabrak oleh KA.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]