Pada Minggu (28/9) pukul 08.00 WIB pelaku melihat kabar di media sosial bahwa korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, kemudian pelaku datang ke TKP dan pelaku hanya duduk dan berbaur dengan masyarakat yang berada di TKP, pada pukul 13.00 WIB pelaku mengantar anak ke Ngadirejo dan kembali lagi di TKP.
Pada pukul 21.00 WIB pelaku menuju rumah duka dan langsung ke masjid dan ikut menyolati jenazah tersebut. Setelah pelaku menyolati jenazah pelaku langsung pulang ke rumah.
Baca Juga:
Baznas Temanggung Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Warga Melalui Bantuan Modal Usaha
Atas perbuatan tersebut tersangka terancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]