Aris Setiawan, pengasuh Ponpes Abinaul Gorobak Mejobo, yang mendidik ratusan santri, juga belum pernah didatangi kontestan pemilu untuk meminta dukungan.
Santri yang menimba ilmu agama di pondok tersebut juga dibebaskan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakilnya serta calon anggota legislatif sesuai hati nuraninya.
Baca Juga:
Peringati HSN 2024, Pjs Bupati Labuhanbatu Utara Serahkan Karpet Masjid ke Pondok Pesantren
Bahkan, para santri diingatkan menggunakan hak pilihnya dan tidak boleh golongan putih atau golput karena suaranya menjadi penentu masa depan bangsa.
Fasilitasi surat pindah
Guna meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam Pemilu 2024, terutama santri dari luar daerah agar tetap menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Kudus, KPU Kudus juga memberikan kesempatan pondok pesantren membuat TPS khusus.
Baca Juga:
Civitas Akademika UNG Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid
Namun karena keterlambatan dalam merespons tawaran tersebut, akhirnya para santri harus diliburkan agar menggunakan hak pilihnya di daerahnya masing-masing.
Anggota KPU Kabupaten Kudus Muhammad Mawahib yang bertugas melakukan sosialisasi pemilu kepada masyarakat, termasuk ke pondok pesantren, juga sudah menawarkan kepada pengurus pondok pesantren untuk dibuatkan TPS khusus guna memudahkan santri luar daerah tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa harus pulang ke daerah asalnya.
Dengan melibatkan jajaran PPK dan PPS, semua pondok pesantren diminta dilakukan pendataan pondok pesantren yang memiliki santri dengan usia minimal 17 tahun atau memiliki hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024.