Kabupaten Kudus memang tercatat memiliki pondok pesantren dalam jumlah banyak, akan tetapi banyak pula ponpes khusus anak-anak.
Tentu saja, untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Kudus santri harus tetap mengurus pindah memilih dari tempat asalnya ke Kabupaten Kudus.
Baca Juga:
Peringati HSN 2024, Pjs Bupati Labuhanbatu Utara Serahkan Karpet Masjid ke Pondok Pesantren
Hingga batas akhir peluang dibuatkan TPS khusus ternyata belum juga ada pondok pesantren yang mengajukan diri sehingga KPU Kudus hanya bisa memfasilitasi pengurusan surat pindah memilih bagi santri dari luar kota yang saat hari pencoblosan tidak bisa pulang.
Untuk bisa mengurus surat pindah memilih, santri harus sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sosialisasi yang digelar KPU Kudus dengan menghadirkan para santri itu juga dimanfaatkan untuk mengecek nama para santri apakah sudah terdaftar di DPT atau belum, melalui pengecekan secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, nantinya muncul pencarian data pemilih dan pemilu 2024.
Baca Juga:
Civitas Akademika UNG Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid
Kalaupun santrinya kesulitan mengurus surat pindah memilih, pengelola pondok pesantren diminta meliburkan santrinya agar bisa pulang ke daerahnya untuk menggunakan hak pilihnya.
Para santri yang diberikan sosialisasi diminta menggunakan hak pilihnya karena partisipasi masyarakat dalam pemilu penting untuk menentukan perjalanan negara ini pada 5 tahun mendatang.
Peran santri dalam Pemilu 2024 memang penting, mengingat jumlah pondok pesantren di Kabupaten Kudus saja mencapai 113 pondok yang tersebar di sembilan kecamatan. Adapun jumlah santri mencapai 23.548 orang dengan tenaga pendidik mencapai 1.495 orang.