"Kami akan memaksimalkan kontribusi pada masyarakat dan lingkungan, serta menjadi bagian yang memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan kehidupan warga," katanya.
Dia menjelaskan keputusan PLTU menjadi objek vital nasional itu diterima pada 28 Desember 2023 melalui surat dari Kementerian ESDM Nomor T-2450/BN.05/SJA.4/2023.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Kebijakan ESDM Prioritaskan Batu Bara untuk PLTU Demi Jaga Listrik Nasional
PLTU Batang yang menggunakan teknologi ultra supercritical ditetapkan sebagai obvitnas berdasar hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan atau usaha yang memenuhi ciri-ciri, serta kriteria yang ditetapkan.
"Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]