"Alur-pelayaran dibuat untuk memastikan keamanan dan efisiensi kapal saat masuk dan keluar pelabuhan," katanya.
General Manager Stakeholder Relation BPI melalui Assistant Manager Permit and Government Relation Wicaksono Aji mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi amanat persetujuan lingkungan PLTU.
Baca Juga:
BRI KC Batang Respons Isu Penipuan File APK, Nasabah Diminta Tidak Lengah
"Kami telah memiliki izin penyelenggaraan alur pelayaran berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 110 Tahun 2024. Sistem rute alur-pelayaran yang ditetapkan yaitu one-way dengan lebar 150 meter," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]