"Alur-pelayaran dibuat untuk memastikan keamanan dan efisiensi kapal saat masuk dan keluar pelabuhan," katanya.
General Manager Stakeholder Relation BPI melalui Assistant Manager Permit and Government Relation Wicaksono Aji mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi amanat persetujuan lingkungan PLTU.
Baca Juga:
Pemkab Batang Kerja Sama dengan ORARI Perkuat Jaringan Komunikasi Penanganan Bencana
"Kami telah memiliki izin penyelenggaraan alur pelayaran berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 110 Tahun 2024. Sistem rute alur-pelayaran yang ditetapkan yaitu one-way dengan lebar 150 meter," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]