"Tidak ada target kapan," ujarnya.
Sebelumnya, Benteng Vastenburg disita Kejari Jakarta Pusat terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga:
PWI Pusat Resmi Dikukuhkan, Silaturasa di Surakarta Jadi Simbol Persaudaraan Pers Nasional
Akibat kejadian tersebut, Pemkot Surakarta berharap Benteng Vastenburg bisa dihibahkan ke pemerintah daerah agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
Sementara itu, Taman Sriwedari menjadi sengketa antara Pemkot Surakarta dengan ahli waris Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat.
Namun, pada Desember tahun 2023, keluar putusan pengadilan bernomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt juncto Nomor 31/Pdt.G/2011/PN.Ska juncto Nomor 87/Pdt/2012/PT.Smg juncto Nomor 3249 K/Pdt/2012 terkait pembatalan sita.
Baca Juga:
Polisi Buka Suara Terkait Laman Polrestasurakarta.com Jadi Situs Judol
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan pemanfaatan lahan Sriwedari sudah menjadi hak penuh Pemkot Surakarta, sehingga akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]