"Saat tersangka sudah menjalani 6 tahun di penjara, dinyatakan bebas. Kemudian istilahnya 'balikan' lagi sama korban," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Tersangka yang masih menyimpan rasa suka terhadap korban kemudian kembali bertemu dengan korban di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
2.Pelaku Sakit Hati Disebut Tak Punya Pekerjaan
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022), tersangka yang ditanya oleh Kapolda mengapa ia tega melakukan pembunuhan tersebut, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban.
Tersangka tersinggung ucapan korban yang mengatakan bahwa Ia tidak punya pekerjaan. Lalu timbul kemarahan hingga akhirnya korban dibunuh dengan cara dicekik.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
"Ya saya sakit hati karena dikata katain sama korban. Lalu saya cekik hingga meninggal. Disitu saya bingung harus bagaimana untuk menyembunyikan jasad korban. Kemudian saya memotong korban pakai pisau," ujar Sobari.
Dalam pengakuannya tersangka menyesal telah melakukan hal tersebut. "Ya saya masih sayang sama korban. Tapi yang saya sakit hati. Saya juga menyesal telah melakukan hal ini," pungkasnya.
3.Gunakan Pisau Pelaku Memutilasi Korban Menjadi 11 Potongan Tubuh