Pelaku melakukan mutilasi korban menjadi 11 potongan tubuh dalam waktu tiga hari. Dimulai dari tanggal pembunuhan, Minggu (17/7/2022) hingga Selasa (20/7/2022) di kamar mandi indekos dengan menggunakan pisau.
"Korban dimutilasi selama 3 hari," Jelas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi Pers, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Pemotongan pertama, pelaku memotong tiga bagian yaitu lutut dan pangkal paha. Kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang di samping pabrik di Jalan Sekarno-Hatta.
Kemudian, pelaku melanjutkan aksi kejinya dengan memutilasi bagian tangan korban pada Senin (18/7/2022) di hari selanjutnya.
“Dipotong mulai tangan, sampai jeroan (organ dalam), usus dan sebagainya. Kemudian dipotong lagi bagian lainnya dan dibuang di daerah lain. Hari Selasa (19/7/2022), tersangka motong lagi, jadi empat kali pemotongan, jadi motong bagian kepala, dimasukkan ke plastik dan dibuang ke sebelah restoran di jalan Sukarno Hatta.” Ungkap Kapolda.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
4.Penemuan ATM Korban Jadi Bukti Terungkapnya Kasus
Tersangka pembunuhan disertai dengan mutilasi yang menggemparkan warga Ungaran, Kabupaten Semarang berhasil diamankan tim gabungan Kepolisian dari Polres Semarang, Polres Puworejo dan Polda Jawa Tengah pada Senin (25/7/2022) dini hari.
Imam Sobari (32) alias Mencis, warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal ini diringkus polisi di stasiun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.