JATENG.WAHANANEWS.CO, Semarang - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan bahwa 36 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai kabupaten/kota masih menerapkan sistem open dumping, di mana sampah dibiarkan begitu saja tanpa pengelolaan yang memadai.
"Di Jateng ada 46 TPA, yang open dumping 36 TPA, beberapa sudah melakukan perbaikan dengan controlled landfill," kata Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, saat dihubungi awak media, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Gelar Rapat Bahas Solusi Pengelolaan Sampah Nasional di Istana Merdeka
Widi menjelaskan metode open dumping sudah tidak direkomendasikan lagi karena dapat menimbulkan berbagai masalah lingkungan.
"(Open dumping) Sampah ditaruh begitu saja, dibiarkan, jadi sudah tidak direkomendasikan. Jadi mestinya yang diterapkan adalah controlled landfill atau sanitary landfill," jelasnya.
"Kalau controlled landfill itu misal sampah masuk ke TPA nanti dilakukan pengurukan dengan tanah sehingga tidak ada sampah yang terbuka dan tidak terolah dengan baik," sambungnya.
Baca Juga:
Gubernur Jawa Tengah Percepat Replikasi TPST RDF Jeruklegi ke Daerah Lain
Ia menjelaskan tanpa perlakuan lebih lanjut terhadap sampah yang menumpuk, nanti bisa berdampak pada pencemaran tanah, air, dan udara. Oleh karena itu, beberapa daerah sudah mulai melakukan perbaikan dengan menutup tumpukan sampah menggunakan tanah atau landfill.
"Sanitary landfill ini treatment-nya lebih baik lagi. Ada pengolahan limbahnya, ada penutupan lahan dan pengolahan gas, penangkapan gas, dan yang lain," jelasnya.
"Sekarang ini memang disyaratkan dengan pengolahan sampah, bisa menjadi kompos, sampah bisa menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel) untuk substitusi bahan baku di pabrik semen misalnya," sambung dia.