WahanaNews-Semarang | Sidang perkara pencabulan ayah tiri kepada anak sambung, AR yang merupakan anak kandung dari EP warga Pudak Payung berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya sidang beragendakan pemeriksaan saksi T yang merupakan pembantu dari EP sempat ditunda karena tidak bisa berbahasa Indonesia.
Baca Juga:
DPR Dorong Evaluasi KIP Kuliah dan Pemetaan Penyebab 68 Persen Usia Kuliah Belum Kuliah
Kini sidang pemeriksaan saksi T telah kembali bergulir setelah dihadirkannya penerjemah bahasa.
Humas PN Semarang, Kukuh Subiyakto mengatakan agenda saat ini saksi kunci yang melihat AR dirudapaksa ayah tirinya.
Saksi tersebut merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di EP.
Baca Juga:
DPR Bakal Temui Partai Non-Parlemen untuk Serap Aspirasi Penyusunan RUU Pemilu
"Saksi melihat samar karena kamar kondisi gelap. Pintu kamar itu (lokasi kejadian) terbuka sedikit," ujar pria yang merupakan hakim anggota pada perkara tersebut.
Kukuh menerangkan saksi menyebut kamar tersebut gelap karena lampu dimatikan.
Dia membenarkan Saksi melihat terdakwa masuk kamar korban dan melaksanakan Salat kemudian lampu dimatikan.