Dia menceritakan pernikahan dengan ayah anaknya tersebut hanya bertahan 1,5 tahun. Kemudian menikah dengan pelaku.
"Saya menikah dengan sudah 10 tahun lalu. Kalau saya menikah bapak kandung anak ini hanya bertahan 1,5 tahun saja," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Bakal Temui Partai Non-Parlemen untuk Serap Aspirasi Penyusunan RUU Pemilu
Ia menuturkan saat ini tengah proses bercerai dengan pelaku. Selama pernikahan dengan pelaku telah dikaruniai 2 orang anak.
"Saat ini saya dengan pelaku sedang proses cerai," tandasnya.
Sementara itu penasehat hukum EP, Jogi Panggabean mengatakan kliennya mengadu sejak anaknya bercerita mengalami tindakan pencabulan. Namun kasus itu naik ke kejaksaan membutuhkan waktu selama setahun.
Baca Juga:
DPR Dorong Evaluasi KIP Kuliah dan Pemetaan Penyebab 68 Persen Usia Kuliah Belum Kuliah
"Kasus itu naik p21 ke kejaksaan selama setahun. Namun saat proses di kepolisian pelaku tidak ditahan. Baru ditahan sejak P21," tutur dia.
Ia menuturkan saat ini pelaku telah disidangkan. Kini proses persidangan telah masuk ke pemeriksaan saksi.
" Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi korban," tandasnya. [rda]