"Intinya terdakwa pulang kerja mandi kemudian masuk kamar salat kemudian lampu dimatikan. Pelaku duduk di lantai," tuturnya.
Dikatakannya, pada pemeriksaan saksi sempat ditunda karena terkendala bahasa.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung, Pasangan Pemudik Asal Depok Tewas
Saksi hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa jawa.
"Pada prinsipnya sidang menggunakan Bahasa Indonesia. Tapi kalau saya paham yang lain tidak paham bagaimana," tutur dia.
Menurutnya, saat ini jaksa telah menghadirkan seluruh saksinya. Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.
Baca Juga:
Naas! Diduga Kelelahan, Pasutri Asal Depok Tewas saat Kecelakaan di Kamojang Bandung
"Rencana terdakwa akan mendatangkan saksi," tuturnya.
Ia menuturkan terdakwa yang merupakan ayah tiri AR didakwa pasal 76 e Jo pasal 82 UU Perlindungan anak tentang pencabulan.
"Karena korbannya anak maka terdakwa dijerat pasal UU Perlindungan Anak karena sifatnya lex spesialis," tandasnya.