Sementara Ketua PPJP Pasar Johar, Surahman menambahkan, penataan ulang bukan berarti dilakukan pengundian ulang.
Penataan ulang mencari solusi atas permasalahan yang masih ada.
Baca Juga:
Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester 1 2026
Satu di antaranya mengenai zonasi.
Pedagang yang berjualan tidak sesuai zonasi akan segera disesuaikan.
"Misalnya, jualan makanan, sate, soto, kok jejer konveksi, ini akan dipindah. Titik besarnya zonasi," ujarnya.
Baca Juga:
Lawan atau Mati Dibodohi: DPW Serbuk Jambi Buka Kelas Paralegal 6 Bulan Tahun 2026
Menurutnya, belum seluruhnya pedagang masuk ke Pasar Johar karena masih persoalan-persoalan yang belum diselesaikan.
Selain zonasi, persoalan juga terdapat pada luasan lapak.
Pedagang dengan jumlah dagangan yang besar, mendapatkan lapak yang cukup kecil.