Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Sikat Tiga Unit HP Milik Tamu Saat Dicas di Penginapan,Pelaku Dijemput Polisi Dari Rumahnya Tengah Malam
Pengakuan pelaku
Pelaku WD mengaku, telah tiga kali merudapaksa anaknya dalam kurun waktu hampir sebulan.
"Pertama tiga minggu yang lalu, kedua dua minggu yang lalu, dan terakhir ini yang kemarin hingga meninggal," ujarnya.
Baca Juga:
Buka Musrenbang RKPD di Kecamatan Tigabinanga,Wabup Karo:Usulan Program Memiliki Dampak Bagi masyarakat
Nafsu WD memuncak lantaran kecanduan melihat film dewasa.
Sehingga WD memaksa korban untuk melayani nafsunya.
"Terpengaruh video dewasa. Ada pemaksaan," tambahnya.