Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Hari Kerja dari Rumah Sedunia: Mengenang Sejarah dan Menyongsong Masa Depan Fleksibel
Pengakuan pelaku
Pelaku WD mengaku, telah tiga kali merudapaksa anaknya dalam kurun waktu hampir sebulan.
"Pertama tiga minggu yang lalu, kedua dua minggu yang lalu, dan terakhir ini yang kemarin hingga meninggal," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Bocah Terbakar Akibat Hand Sanitizer di Cirebon
Nafsu WD memuncak lantaran kecanduan melihat film dewasa.
Sehingga WD memaksa korban untuk melayani nafsunya.
"Terpengaruh video dewasa. Ada pemaksaan," tambahnya.