WahanaNews-Semarang | Pemkot Semarang optimalkan pendapatan pajak lewat rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar lebih.
Sosialisasi terkait pajak rumah kos juga terus digelar, bahkan petugas dari Bapenda mendatangi satu persatu rumah kos.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Seperti sosialisasi yang digelar Bapenda di wilayah Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Bapenda mencatat, setidaknya terdapat 40 rumah kos yang memiliki 10 kamar atau lebih di wilayah Gayamsari.
Puluhan rumah kos di Gayamsari tersebut juga berstatus kos eksklusif.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Petugas dari Bapenda juga mencari pemilik atau pengelola kos, untuk memberikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Menurut Kabid Pendapatan Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara, langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
"Kami sudah melakukan survei, termasuk di wilayah Gayamsari. Di sini ada sekitar 40 rumah kos yang memiliki 10 kamar atau lebih, dan berstatus kos eksklusif, pemiliknya wajib membayar pajak," katanya, Kamis (24/3/2022).