Dilanjutkannya, tahun ini Pemkot Semarang menargetkan pajak rumah kos di angka Rp 3,9 miliar.
"Total tersebut dua persen dari pajak hotel di Kota Semarang yang mencapai Rp 191 miliar," jelasnya.
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA danĀ PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
Dikatakan Elly, Bapenda optimis target tersebut bisa tercapai, melihat potensi rumah kos yang ada di Kota Semarang.
"Total di Semarang ada 800 rumah kos, dan sudah dilakukan sosialisasi terkait pajak," ucapnya.
Menurutnya, Pemkot Semarang akan memberikan sanksi jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Saatnya Memulai The New Parapat
"Jika pemilik rumah kos yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak tidak membayar pajak dua bulan, pemiliknya akan mendapatkan peringatan hingga penutupan tempat usaha," jelasnya.
Pemkot Semarang sendiri membagi pajak rumah kos menjadi dua, yaitu kos bulanan dan harian.
Untuk kos harian setiap bulannya wajib membayar 10 persen dari pendapatan total.