Dilanjutkannya, tahun ini Pemkot Semarang menargetkan pajak rumah kos di angka Rp 3,9 miliar.
"Total tersebut dua persen dari pajak hotel di Kota Semarang yang mencapai Rp 191 miliar," jelasnya.
Baca Juga:
Mau Jadi PNS? Pendaftaran IPDN 2024 Mulai Dibuka Hari Ini!
Dikatakan Elly, Bapenda optimis target tersebut bisa tercapai, melihat potensi rumah kos yang ada di Kota Semarang.
"Total di Semarang ada 800 rumah kos, dan sudah dilakukan sosialisasi terkait pajak," ucapnya.
Menurutnya, Pemkot Semarang akan memberikan sanksi jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya.
Baca Juga:
Bahas PKPU Pilkada 2024 di DPR, KPU Usulkan Batas Maksimal 600 Pemilih Per TPS
"Jika pemilik rumah kos yang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak tidak membayar pajak dua bulan, pemiliknya akan mendapatkan peringatan hingga penutupan tempat usaha," jelasnya.
Pemkot Semarang sendiri membagi pajak rumah kos menjadi dua, yaitu kos bulanan dan harian.
Untuk kos harian setiap bulannya wajib membayar 10 persen dari pendapatan total.