Sementara untuk kos bulanan, pajak yang ditangguhkan 5 persen dari total pendapat setiap bulan.
Pemilik kos eksklusif dengan 10 kamar atau lebih juga wajib melaporkan hasil pendapatannya.
Baca Juga:
Bupati Karo: Pasien Cukup Bawa KTP Untuk Berobat, Jangan Ada Penolakan dan Tetap Dilayani.
Terpisah Agus Junaedi, Camat Gayamsari, menerangkan, pajak rumah kos akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, hingga kesehatan.
"Maka dari itu kami dukung secara penuh, kami juga akan ikut membantu dalam hal pendataan rumah kos hingga penghuninya, agar keamanan dan ketertiban wilayah bisa terjaga," imbuhnya. [rda]