Sementara untuk kos bulanan, pajak yang ditangguhkan 5 persen dari total pendapat setiap bulan.
Pemilik kos eksklusif dengan 10 kamar atau lebih juga wajib melaporkan hasil pendapatannya.
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
Terpisah Agus Junaedi, Camat Gayamsari, menerangkan, pajak rumah kos akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, hingga kesehatan.
"Maka dari itu kami dukung secara penuh, kami juga akan ikut membantu dalam hal pendataan rumah kos hingga penghuninya, agar keamanan dan ketertiban wilayah bisa terjaga," imbuhnya. [rda]