Sementara untuk kos bulanan, pajak yang ditangguhkan 5 persen dari total pendapat setiap bulan.
Pemilik kos eksklusif dengan 10 kamar atau lebih juga wajib melaporkan hasil pendapatannya.
Baca Juga:
Tragis, Mahasiswi FITB ITB Meninggal Dunia Usai Tertabrak Truk Tronton
Terpisah Agus Junaedi, Camat Gayamsari, menerangkan, pajak rumah kos akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, hingga kesehatan.
"Maka dari itu kami dukung secara penuh, kami juga akan ikut membantu dalam hal pendataan rumah kos hingga penghuninya, agar keamanan dan ketertiban wilayah bisa terjaga," imbuhnya. [rda]