WahanaNews-Jateng | Marjono (62), muring-muring di hadapan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja.
Pasalnya, pekarangannya ratusan meter persegi yang terkena proyek tol dianggap sebagai sawah.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Warga asal Dukuh Tempel, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Klaten itu tak terima karena nilai uang ganti ruginya menjadi lebih kecil.
Kejadian itu berlangsung beberapa waktu lalu, namun masih menyisakan kekecewaan berat di hati Marjono.
Ia mengetahui status tanahnya berubah setelah menerima surat yang berisi nominal uang ganti rugi. Sejak 1995, sawah Marjono sudah dikeringkan untuk ditanami pohon mahoni. Namun, oleh tim pembebasan lahan, lahan itu dianggap lahan basah alias sawah.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Marjono pun protes ke tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja. Protes juga ia sampaikan kepada pamong desa.
“Saya sempat muring-muring saat itu. Mestinya, lahan saya itu sudah berstatus pekarangan. Tapi, oleh tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja dianggap sebagai sawah. Secara lokasi, memang berada di persawahan,” kata Marjono saat ditemui wartawan di Gatak, Sabtu (5/2/2022).
Ia sempat mengadu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, tapi ia diminta ke pengadilan jika keberatan.