“Jangan sampai kawasan industri tumbuh megah, tetapi masyarakat sekitar hanya menjadi penonton dari perubahan ekonomi di daerahnya sendiri,” ujar Tohom.
Ia menilai pengaturan khusus penggunaan TKA di kawasan ekonomi perlu diimbangi pengawasan kuat agar percepatan investasi tetap sejalan dengan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.
Baca Juga:
Pemkab Muara Enim Targetkan PAD Rp1 Triliun, 10 Perusahaan Terima Penghargaan Atas Kepatuhan Bayar DKPTKA
Menurut Tohom, kebijakan TKA yang sehat harus memberi kepastian bagi investor, perlindungan bagi pekerja Indonesia, dan arah yang jelas bagi penguatan SDM nasional.
“Investasi terbaik adalah investasi yang membuat anak bangsa semakin ahli, semakin produktif, dan semakin berdaulat di negeri sendiri,” kata Tohom.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, Muhammad Ridho, menyampaikan bahwa penggunaan TKA di Indonesia dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu.
Baca Juga:
KPK Ungkap Mafia TKA di Tubuh Kemenaker: 8 Tersangka, Rp 53,7 Miliar Raib!
“TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan,” jelas Ridho.
Ridho mengatakan TKA tidak boleh menggantikan tenaga kerja lokal.
Ia menjelaskan TKA yang dapat dipekerjakan wajib memiliki pendidikan sesuai jabatan dan pengalaman kerja paling sedikit lima tahun.