Perusahaan juga diwajibkan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dalam rangka alih keahlian.
Dalam forum tersebut, Kemnaker memaparkan beberapa jenis pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA sesuai karakter pekerjaan dan kebutuhan perusahaan.
Baca Juga:
Pemkab Muara Enim Targetkan PAD Rp1 Triliun, 10 Perusahaan Terima Penghargaan Atas Kepatuhan Bayar DKPTKA
Untuk pekerjaan sementara seperti audit, pemasangan mesin, atau produksi film, izin diberikan maksimal enam bulan dan tidak dapat diperpanjang.
“Untuk pekerjaan lebih dari enam bulan, RPTKA berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang, dengan kewajiban mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional serta menunjuk tenaga kerja pendamping,” terang Ridho.
Khusus di Kawasan Ekonomi Khusus seperti KEK Industropolis Batang, masa berlaku RPTKA dapat mencapai lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Mafia TKA di Tubuh Kemenaker: 8 Tersangka, Rp 53,7 Miliar Raib!
Ridho juga mengingatkan sejumlah larangan dalam penggunaan TKA, termasuk larangan menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan larangan rangkap jabatan dalam satu perusahaan.
“Pelanggaran terhadap norma penggunaan TKA akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian sementara proses perizinan, hingga pencabutan pengesahan RPTKA,” tegas Ridho.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang, Suprapto, menyampaikan bahwa kebijakan penggunaan TKA tetap harus mengedepankan tenaga kerja Indonesia.