“TKA hanya untuk mengisi kebutuhan keahlian tertentu,” tutur Suprapto.
Suprapto mengatakan perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping dan memberikan pelatihan, termasuk fasilitasi pembelajaran Bahasa Indonesia bagi TKA.
Baca Juga:
Pemkab Muara Enim Targetkan PAD Rp1 Triliun, 10 Perusahaan Terima Penghargaan Atas Kepatuhan Bayar DKPTKA
Menurut Suprapto, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA melalui koordinasi lintas sektor dalam Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora.
MARTABAT Prabowo-Gibran menilai penguatan pengawasan TKA selaras dengan agenda pembangunan ekonomi nasional yang produktif, adil, dan berpihak pada peningkatan kualitas SDM Indonesia.
[Redaktur: Sandy]