Baginya, praktik prostitusi online memang marak terjadi saat pandemi Covid-19.
Hal itu diperkuat dari informasi Unit PPA Polrestabes Semarang yang telah menangani sekian puluh anak usia 14 sampai 16 tahun yang terlibat prostitusi online di tahun 2021
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Kasus itu disebabkan oleh hal yang hampir sama, yakni kegabutan anak-anak selama pandemi Covid-19.
Tadinya banyak kegiatan di sekolah, anak-anak tersebut harus berdiam diri di rumah.
Sedangkan di rumah orangtua tak mampu memfasilitasi kebutuhan anak.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Kebutuhan di sini berupa ruang interaksi dan penyaluran emosi," jelasnya.
Selain itu, ada beragam cara anak terlibat prostitusi online, seperti terpancing dari iklan pekerjaan di facebook dengan gaji fantastis.
Adapula karena hubungan pacaran, kemudian pacar itu berperan sebagai mucikari yang menjual pacarnya sendiri.