"Kasus prostitusi online libatkan anak bermodus seperti itu banyak banget terjadi di tahun kemarin," bebernya.
Ia menuturkan, para anak perempuan yang terlibat prostitusi online memang tak dipidanakan karena berstatus korban.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Mereka hanya direhabilitasi atau dikembalikan kepada keluarga.
Kadang ada keluarga sendiri tak mau menerima anaknya itu karena saking stresnya menghadapi anak tersebut.
"Proses rehabilitasi juga tak mudah karena Semarang tak memiliki tempat rehabilitasi, tempat itu adanya di Solo," ucapnya.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Pihaknya mengaku,pernah menangani kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
Anak itu kemudian direhabilitasi.
Persoalannya saat sekolah tahu anak tersebut terlibat prostitusi apakah dapat menerimanya sebagai siswa kembali.