"Kasus prostitusi online libatkan anak bermodus seperti itu banyak banget terjadi di tahun kemarin," bebernya.
Ia menuturkan, para anak perempuan yang terlibat prostitusi online memang tak dipidanakan karena berstatus korban.
Baca Juga:
DPR Pastikan Dana Haji Sejalan dengan Kualitas Layanan Jemaah
Mereka hanya direhabilitasi atau dikembalikan kepada keluarga.
Kadang ada keluarga sendiri tak mau menerima anaknya itu karena saking stresnya menghadapi anak tersebut.
"Proses rehabilitasi juga tak mudah karena Semarang tak memiliki tempat rehabilitasi, tempat itu adanya di Solo," ucapnya.
Baca Juga:
Cerita Jemaah Haji Sumedang Menikmati Suasana Ibadah Malam di Masjidil Haram
Pihaknya mengaku,pernah menangani kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
Anak itu kemudian direhabilitasi.
Persoalannya saat sekolah tahu anak tersebut terlibat prostitusi apakah dapat menerimanya sebagai siswa kembali.