"Kasus prostitusi online libatkan anak bermodus seperti itu banyak banget terjadi di tahun kemarin," bebernya.
Ia menuturkan, para anak perempuan yang terlibat prostitusi online memang tak dipidanakan karena berstatus korban.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Mereka hanya direhabilitasi atau dikembalikan kepada keluarga.
Kadang ada keluarga sendiri tak mau menerima anaknya itu karena saking stresnya menghadapi anak tersebut.
"Proses rehabilitasi juga tak mudah karena Semarang tak memiliki tempat rehabilitasi, tempat itu adanya di Solo," ucapnya.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Pihaknya mengaku,pernah menangani kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
Anak itu kemudian direhabilitasi.
Persoalannya saat sekolah tahu anak tersebut terlibat prostitusi apakah dapat menerimanya sebagai siswa kembali.