Ia menambahkan, sebenarnya Pemerintah sudah melakukan langkah pencegahan dengan mengembangkan pengasuhan positif untuk anak.
Sebab, pandemi menggeser tanggung jawab yang mana beban tertinggi pengasuhan anak seluruhnya dibebankan ke orangtua.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
"Pemkot telah melakukan sosialisasi dan edukasi ke orangtua agar mampu pengasuhan positif sehingga mengurangi risiko-risiko ketika anak-anak melakukan perilaku negatif di luar," paparnya.
Di sisi lain, catatan LBH Apik tahun 2021 menyebutkan, angka kekerasan seksual dalam prostitusi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tahun 2020 angka kasus kekerasan seksual dalam prostitusi di angka 45 kasus.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Di tahun 2021 terdapat 60 kasus.
"Puluhan kasus melibatkan perempuan dan anak perempuan yang disudutkan sebagai obyek seksual," tegas Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko kepada Tribunjateng.com.
Maka dari itu, LBH APIK Semarang,bersama PKBI Kota Semarang, PKBI Jateng, Suar Indonesia Kediri, KOMPAS Surabaya menginisiasi gerakan anti kekerasan seksual prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan atau Warning Indonesia Woman at Harm In Prostitution and Trafficking (Warning).[non]