JATENG.WAHANANEWS.CO, Kudus - Tim pemantau kepatuhan perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, fokus mengawasi 40 perusahaan skala menengah dan kecil dalam membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
"Pemantauan kami mulai sejak sepekan yang lalu dengan menerjunkan dua tim, sehingga saat ini sudah memantau di 16 perusahaan," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto di Kudus, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Komitmen Ciptakan Lapangan Pekerjaan di Era Disrupsi Teknologi untuk Generasi Muda
Ia mengungkapkan karena keterbatasan anggaran menyusul adanya program penghematan dari pusat, maka tahun 2025 pemantauan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja tanpa melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Meskipun tanpa melibatkan perwakilan pengusaha dan pekerja, kata dia, pihaknya tetap secara sungguh-sungguh melakukan pemantauan dengan menerjunkan dua tim setiap harinya.
Dengan sasaran 40 perusahaan, dia optimistis, bisa menuntaskannya sebelum akhir Februari 2025.
Baca Juga:
Oknum Tidak Berhak Diminta Hentikan Penggunaan Merek F.SPTI-K.SPSI di Dairi
"Dari 16 perusahaan yang kami datangi, untuk sementara tidak ada pelanggaran karena perusahaan yang didatangi mematuhi ketentuan UMK 2025 sebesar Rp2.680.485,72," ujarnya.
Pemantauannya, imbuh dia, tidak hanya soal ketentuan UMK 2025, melainkan ada pembinaan soal norma kerja lain, seperti jam kerja, lembur, hingga struktur skala upah.
"Kami juga mengingatkan perusahaan bahwa UMK bukanlah upah standar dan hanya untuk pekerja dari masa kerja 0-1 tahun. Sedangkan yang lebih dari satu tahun tentunya diberlakukan struktur skala upah sesuai kompetisi karyawan masing-masing," ujarnya.