"Maka kalau sertifikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara," kata Sofyan.
Baca Juga:
Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah,Bupati Karo:Jaga Kedisplinan Kerja,Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat
Ikuti Program PTSL
Kementerian ATR/BPN tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Hal ini merupakan upaya kementerian dalam rangka perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan.
Baca Juga:
Pengurus PGM Indonesia Kabupaten Sumedang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik
Selain data yang tersedia sangat lengkap, digitalisasi data bidang tanah tersebut untuk meminimalisasi pemalsuan.
“Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah) akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,” kata dia. [non]