WahanaNews-Solo | Kasus pencabulan yang menjerat Direktur Teknik Perumda Toya Wening atau PDAM Solo, Tri Atmojo Sukomulyo, semakin gamblang.
Dalam rilis yang digelar Polresta Solo, hari ini, terungkap Tri Atmojo yang sudah resmi berstatus tersangka, 12 kali melakukan aksi cabul terhadap seorang siswi SMA yang masih berusia di bawah umur.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
Aksi bejat ini dilakukan tersangka dengan dalih melakukan ruwatan alias pengusiran roh halus. Selain itu, sebelum melancarkan aksinya, tersangka juga sempat mempertontonkan video porno kepada korban.
Belakangan terungkap, korban adalah anak dari teman masa kecil tersangka. Korban dicabuli oleh tersangka di berbagai lokasi, seperti di dalam mobil dan di kolam renang hotel.
Identitas tersangka terungkap
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tersangka adalah mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening, Tri Atmojo Sukomulyo.
"Iya Dirtek (direktur teknik), bukan Dirut (direktur utama)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (12/7).
Gibran memastikan Tri Atmojo sudah dicopot dari jabatan Direktur Teknik Perumda Toya Wening. Namun jabatan tersebut masih kosong, dan sementara dirangkap oleh Dirut Perumda Toya Wening, Agustan.