"Tersangka melakukan tindak pencabulan tanpa sepengetahuan ibunya," ujarnya.
Modus mengusir roh halus
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka memang sering bertemu korban dan ibunya saat berada di Solo.
"Dari pertemuan-pertemuan itu, korban bercerita kepada tersangka bahwa mendapatkan godaan-godaan dari makhluk astral. Kemudian ditanggapi tersangka dengan mengaku bisa mengusir roh halus dari tubuh korban, sehingga korban merasa tersangka adalah sosok penolong," kata Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).
Tersangka kemudian melakukan tipu muslihat dengan cara menaruh tiga pot pohon bidara di rumah korban. Tersangka mengatakan kepada korban bahwa pohon tersebut bisa menghilangkan roh halus.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Pohon bidara ini digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korbannya. Bahwasanya dengan pohon ini ditaruh di kamar korbannya, maka semua roh halus itu bisa sirna atau bisa tidak mengganggu kembali," kata dia.
Tersangka tunjukkan video porno
Selain itu, tersangka juga meyakinkan korban bahwa bisa membantu urusan-urusan korban di sekolah. Di sela pertemuan dengan korban, tersangka menunjukkan video porno kepada korban hingga dilakukan pencabulan.