"Tersangka menunjukkan beberapa file video asusila kepada korbannya dan juga melakukan tipu muslihat bahwa tersangka ini bisa membantu terkait dengan kendala dalam hal pembelajaran korbannya di sekolah," kata dia.
Atas laporan ayah korban, polisi menangkap pelaku pada 4 Juli 2022. Polisi resmi menahan tersangka pada 5 Juli 2022.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Polisi sebut tak ada persetubuhan
Polisi menegaskan tidak ada tindakan berupa persetubuhan dalam kasus itu.
"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya tidak dalam kapasitas bersetubuh," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Terlihat dalam barang bukti yang berupa curhatan korban kepada gurunya, tersangka juga menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. Selain itu, tersangka disebut memasukkan tangan ke dalam pakaian korban.
12 kali dicabuli di mobil-kolam renang
Polisi menyebut tersangka setidaknya melancarkan aksinya sebanyak 12 kali dalam rentang waktu Desember 2021-April 2022 di TKP yang berbeda.