Kapolres pun berjanji memberi pendampingan psikologis kepada korban. Terlebih korban masih di bawah umur.
"Kami melibatkan tim dari SDM Polresta Surakarta maupun dari tim penyidik PPA terus mendampingi melakukan konseling untuk pemulihan pasca trauma yang dilakukan yang terjadi pada korbannya," ujar dia.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Tersangka terancam 15 tahun bui
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Safri di Mapolresta Solo, Selasa (12/7).[zbr]