Jateng.WahanaNews.co, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah mulai mendata alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona pemasangan, menyusul penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 mengenai Penetapan Lokasi Pemasangan APK.
"Semua jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus kami instruksikan untuk melakukan pendataan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona-zona larangan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Daerah Kudus Capai 82,84 Persen dari Target 2024
Setelah pendataan, pihaknya akan bersurat kepada pemilik APK atau tim dari masing-masing pasangan calon.
Heru meminta mereka untuk mengambilnya sebelum pihaknya bersama tim gabungan menertibkan.
Dijadwalkan penertiban setelah rapat koordinasi dengan KPU serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca Juga:
Pemkab Kudus Perpanjang Program Pembebasan Denda PBB hingga Akhir Desember 2024
Ia memperkirakan penertiban APK setelah sepekan peraturan tersebut berlaku, mengingat aturan tersebut baru berlaku pada tanggal 25 September 2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Kholid menyatakan kesiapannya menertibkan APK yang melanggar.
"Penertibannya tentu menunggu koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kudus yang mengetahui data APK yang melanggar," ujarnya.