Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK, lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, dan GOR Wergu.
Selain itu, di kawasan perkantoran pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon, dan tiang listrik.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Perbaiki Kolam Renang untuk Optimalkan Program Pembinaan Atlet Renang
Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit.
Kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus sudah dimulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir 23 November 2024.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]