Ia meminta partisipasi masyarakat bila masih ditemukan di daftar DPS nanti, masyarakat yang tidak ada namanya dalam daftar pemilih sementara itu bisa melakukan tanggapan masyarakat melalui TPS, PPK bahkan melalui KPU kabupaten.
"Nanti nama-nama tersebut akan kita masukkan kembali di proses daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)) sampai nanti ditetapkannya daftar pemilih tetap di tanggal 21 September 2024," katanya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magelang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Gunakan Hak Pilih di Pilkada
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]