Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah buku rekening, laptop, satu unit iphone, mobil, hingga bukti transaksi pembayaran umrah dengan nominal mulai dari Rp22 juta hingga ada yang Rp30 juta.
Sementara itu, Zyuhal Laila Nova mengakui dirinya tidak ada pikiran apapun untuk melakukan penipuan.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Perbaiki Kolam Renang untuk Optimalkan Program Pembinaan Atlet Renang
"Saya juga akan berupaya membayar kerugian para calon jamaah umrah dengan menjual semua aset yang ada," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]