Jateng.WahanaNews.co, Kudus - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan pemilik biro umrah Goldy Mixalmina sebagai tersangka dalam kasus gagal berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah yang dialami oleh 189 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp4,92 miliar.
"Nilai kerugian sebesar itu, hanya berasal dari jamaah umrah yang gagal berangkat sebanyak 189 orang. Sementara untuk calon jamaah haji pintar belum termasuk dalam hitungan nilai kerugian," kata Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi di Kudus, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Perbaiki Kolam Renang untuk Optimalkan Program Pembinaan Atlet Renang
Ia memperkirakan nilai kerugian bisa bertambah, karena yang melapor untuk sementara dari 189 orang, sedangkan korban lain dimungkinkan masih ada, mengingat untuk haji juga belum ditindaklanjuti.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari kecurigaan calon umrah yang sudah lunas pembayaran atas perubahan jadwal keberangkatan, semula dijadwalkan 18 Februari 2024 ternyata diundur hingga tidak ada kepastian kapan diberangkatkan.
Para korban juga berupaya menghubungi pemilik Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, termasuk menghubungi karyawannya, namun tidak bisa, kemudian beredar kabar bahwa pemilik biro ke luar negeri.
Baca Juga:
Pemkab Kudus Resmikan Area Traffic Control System untuk Urai Kepadatan Lalu Lintas
Lantas, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap karyawan dan keluarga tersangka.
Setelah memastikan adanya dugaan penipuan, kemudian tersangka diamankan pada tanggal 26 Februari 2024, sedangkan motif pelaku masih dilakukan penyelidikan.
Namun untuk dugaan sementara untuk memperkaya diri serta sebelumnya juga ditemukan adanya transfer untuk pembelian mobil serta pembayaran utang.