Jateng.WahanaNews.co | Sebuah unggahan berisi curahan pelanggan PLN yang dikenakan tagihan sebesar Rp 80 juta, ramai di media sosial Instagram.
Unggahan dengan gambar surat tagihan dari PLN ini diunggah oleh akun Instagram @dr.maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Keterangan pengunggah, tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada. Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.
"Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," ujar pengunggah yang juga seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.
Pemilik akun mengonfirmasi dan mengizinkan unggahan tersebut untuk dikutip.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Penjelasan pengunggah
Pengakuan pengunggah, dirinya tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir. Setahun lalu, dirinya pernah menaikkan daya dan memanggil petugas PLN.
Saat bertanya untuk memastikan apakah ada masalah, petugas menjawab semua baik-baik saja.