Bermula dari P2TL
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian, membenarkan peristiwa sebagaimana diunggah di media sosial Instagram tersebut.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Ada salah satu pelanggan kami di Surabaya Barat dikenakan denda sebesar Rp 80 juta," kata Anas, Jumat (12/8/2022).
Bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022). Kala itu, ada sekitar 15 rumah yang diperiksa. Saat sampai di rumah pengunggah, petugas PLN melihat segel listrik dalam kondisi rusak atau terputus.
"Kami lihat segelnya terputus ternyata. Setelah terputus, tindakan yang dilakukan petugas adalah melakukan pemeriksaan meteran atau APP (alat pengukur dan pembatas)," terang Anas.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa meteran mengalami eror dengan nilai minus 28 persen. Menurut Anas, minus berarti meteran tidak mengukur dengan normal. Ia pun mencontohkan, jika seharusnya meteran normal mengukur 100, karena minus 28 persen maka hanya terukur 72.
Setelah petugas menindaklanjuti, ternyata di salah satu bagian meteran, tepatnya di kotak terminal, terdapat isolasi hitam.
"Isolasi tidak seharusnya di situ, maka kami buka dan ternyata isolasi itu menutupi kabel kecil yaitu kabel (jumper) yang menghubungkan antara IN dan OUT," jelas Anas.