Pertama adanya efek penertiban yang berimbas pada membengkaknya biaya operasional.
Kedua, pemerintah diharapkan dapat meriview ulang Undang-Undang ODOL tersebut.
Baca Juga:
Kementerian PU Berangkatkan 300 Peserta Program Mudik Nyaman Bersama 2026 ke Berbagai Daerah
Ketiga, Pemerintah dapat memberikan perhatian dan solusi para driver dan pengusaha angkutan barang terkait masalah tarif jasa angkut.
Keempat, ada kesan terjadinya diskriminasi atas penerapan penertiban ODOL (Over Dimension Over Load), yang mana seolah-olah tidak semua kendaraan terkena penertiban dan bahkan terkesan ada perusahaan tertentu yang lolos aman-aman saja.
Kelima, penertiban dengan dilakukan pemotongan bagian dari kendaraan yang melebihi dimensi, dan dilakukan dibeberapa tempat.
Baca Juga:
Komisi X DPR RI Apresiasi Sinergi Kemenpora dan Kemendikdasmen Perkuat Olahraga di Sekolah
"Menurut kami sangat merugikan bagi pemilik kendaraan jasa transportasi, karena kendaraan tersebut sebelumnya sudah lolos uji kendaraan," jelasnya.
Keenam, adanya sanksi penertiban pemasangan terpal untuk kendaraan bak terbuka yang tidak boleh melebihi bak, hal ini sangat memberatkan sopir angkutan barang.
Ketujuh, pemerintah memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan di seluruh wilayah Indonesia.[non]