Jateng.WahanaNews.co, Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melibatkan penyandang difabel dalam proses menyortir dan melipat surat suara Pilkada 2024 bersama pekerja yang tidak memiliki kendala fisik.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) bahwa kami berencana melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 mulai pekan depan," kata Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Perbaiki Kolam Renang untuk Optimalkan Program Pembinaan Atlet Renang
Dari FKDK, kata dia, berencana mengajukan 11 anggotanya untuk ikut sortir dan lipat surat suara.
Ia mengungkapkan surat suara yang dijadwalkan sampai ke Kudus, yakni surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 23 Oktober 2024 dari perusahaan percetakan. Sehingga keesokan harinya bisa dilakukan sortir dan lipat di Gudang Kapasan PTPN IX yang disewa KPU Kudus sebagai gudang penyimpanan logistik pilkada.
"Surat suara Pemilihan Bupati Kudus dijadwalkan mulai dicetak oleh perusahaan percetakan di Bogor pada tanggal 23 Oktober 2024, sedangkan distribusi dijadwalkan 26 atau 27 Oktober 2024," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Kudus Resmikan Area Traffic Control System untuk Urai Kepadatan Lalu Lintas
Untuk perakitan kotak suara, kata dia, dijadwalkan Jumat (18/10/2024) dengan melibatkan 20 tenaga yang merupakan warga desa sekitar kantor KPU Kudus.
Hingga pekan ini, KPU Kudus sudah menerima logistik Pilkada 2024 dari perusahaan percetakan, mulai dari kotak suara, bilik suara, tinta, segel plastik atau kabel ties, segel kertas, sampul formulir C, plastik untuk bungkus kotak suara, serta plastik pembungkus tinta.
"Mayoritas logistik yang diterima sudah sesuai kebutuhan. Sedangkan yang masih ada kekurangan hanya plastik berukuran besar untuk pembungkus kotak suara," ujarnya.