Jateng.WahanaNews.co, Kudus - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil membekuk sindikat pencurian spesialis rumah kosong dengan mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan untuk mencuri dan perhiasan hasil curian.
"Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni berinisial H (20) warga Indramayu, R (39) dan W (50) warga Demak. Sedangkan barang bukti yang diamankan mulai dari obeng, linggis, plat nomor kendaraan, serta emas," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Perbaiki Kolam Renang untuk Optimalkan Program Pembinaan Atlet Renang
Ia mencatat jumlah pelaku pencurian spesialis rumah kosong tersebut ada enam orang, sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial SW, YF, dan AF masih dalam pencairan.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, komplotan tersebut menyasar perumahan mewah yang lokasinya di tepi jalan raya.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal adanya laporan dari korban warga Kelurahan Melati Kidul, Kecamatan Kota, pada tanggal 22 Juli 2024.
Baca Juga:
Pemkab Kudus Resmikan Area Traffic Control System untuk Urai Kepadatan Lalu Lintas
"Rumah korban memang dalam kondisi kosong, karena ditinggal pergi ke ruko yang ada di sekitar Simpang 7 Kudus. Ketika pulang ke rumah ternyata pagar rumah sudah terbuka dan pintu rumah juga dibuka paksa," ujarnya.
Akibat pencurian tersebut, sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang hilang. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kasus serupa juga dialami warga Desa Burikan, Kecamatan Kota, mengalami kerugian hingga Rp13 juta.