"Dari hasil penyelidikan, serta memeriksa rekaman dari kamera pengintai atau CCTV, akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri ke Ketapang, Kalimantan Barat," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, komplotan telah beraksi di lima lokasi yang tersebar di sejumlah daerah di Kudus dan sekitarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Perbaiki Kolam Renang untuk Optimalkan Program Pembinaan Atlet Renang
"Barang bukti, mulai dari alat digunakan seperti obeng, linggis, kemudian ada emas, pelat nomor,” ungkap dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]