Hal yang perlu senantiasa dipahami adalah penyusunan peraturan daerah, menurut dia, tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik semata, tetapi hal yang lebih penting adalah penyusunan perda harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]